KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemda Kabupaten Kaur mulai berlakukan sistem e-Kinerja.
Sistem e-Kinerja berlaku mulai tanggal 2 September 2024.
Pemberlakuan e-kinerja untuk menggantikan system yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Sekda Kaur DR Ersan Syahfiri mengungkapkan bahwa sistem pencatatan kinerja ASN dilakukan berbasis elektronik.
BACA JUGA:Alicia Soetopo Mulai Kampanye Pelestarian Lingkungan
Penggunaan aplikasi e-Kinerja ini secara resmi dimulai 2 September 2024.
Pelaporan kinerja ASN akan berpengaruh terhadap TPP yang nanti akan dibayarkan oleh Pemda Kaur.
"Aplikasi e-kinerja ini diperuntukkan bagi ASN untuk melaporkan apa saja kegiatan sehari-hari di kantor ataupun di lapangan," kata Sekda Kaur dilansir radarkaur dari media center.
Dikaatakannya bahwa mulai saat ini semua aktivitas kerja yang dilakukan ASN dilaporkan melalui aplikasi ini.
BACA JUGA:Drone Kargo: Inovasi Distribusi Hasil Panen Modern
BACA JUGA:Terra Drone Luncurkan Elios 3 untuk Inspeksi Industri
"Kalau tidak dilaporkan kinerjanya maka maka akan berpengaruh pada tunjangan kinerja atau TPP setiap bulan.
Sekda menyampaikan bahwa pengisian e-kinerja ini harus dilakukan setiap ASN.
Setiap kinerja yang dilaporkan itu akan berpengaruh kepada TPP yang akan dibayarkan sesuai laporan kinerja pegawai.