Tanggapan Masyarakat ke Bapaslon Pilkada Kaur 2024, KPU Terima via Online atau Offline, Simak!!

Selasa 17-09-2024,09:22 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Setelah melalui tahapan penelitian berkas terhadap 3 bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati kaur dan Wakil Bupati Kaur.

KPU Kaur membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap bapaslon yang akan menjadi peserta Pilkada Kaur 2024.

Sebelumnya KPU Kaur telah menetapkan bahwa berkas 3 bapaslon bupati dan wakil bupati Kaur lengkap.

3 Bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaur sesuai Waktu pendaftaran adalah: Gusril Pausi - Abdul Hamid (Gusril-Hamid), Herlian Muchrim - Nuprizal Jandra (HerNop) dan Sulman Aziz - Deni Setiawan (Mandan).

BACA JUGA:WSBP Raih 2 Penghargaan di TOP GRC Awards 2024

BACA JUGA:Pop Mie dan EVOS Kolaborasi Hadirkan Esports di Kampus

Sesuai tahapan, KPU Kaur akan mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pilkada pada tanggal 22 September 2024 mendatang.

Namun sebelum penetapan, KPU Kaur terlebih dahulu melaksanakan tahapan tanggapan masyarakat.

Sebagaimana surat pengumuman nomor : 636/PL.02.2-Pu/1704/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024.

"Saat ini sudah dibuka tanggapan dan masukan dari masyarakat umum terhadap 3 bapaslon itu. Semua masukan dan informasi akan diterima untuk kemudian dilakukan proses,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP melalui komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP.

BACA JUGA:Muhammad Dhery Mahendra, Mahasiswa Indonesia jadi Bagian 120 Delegasi VI BRICS Youth Energy Summit di Moskow

BACA JUGA:Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024

Disampaikannya bahwa tanggapan masyarakat itu bisa untuk pasangan, salah satu diantara bakal calon bupati atau wakil bupati.

Atau untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kemudian, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara langsung melalui surat atau dapat menyampaikan melalui portal resmi KPU.

Kategori :