Jika disampaikan secara langsung atau offline, dapat mengirimkan ke alamat Kantor KPU di Jalan WR. Supratman Kompleks Perkantoran Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Tokocrypto Dapatkan Lisensi PFAK dari Bappebti, Perkuat Posisinya di Industri Kripto
Jika disampaikan secara online maka dapat melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id.
Yakni dengan mengklik fitur 'tanggapan'.
Kemudian pilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah.
Dan berikutnya Pilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Kades Ini Pakai Dana Desa untuk Dugem dan Bayar Utang
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Rumah Kades dan Kantor Desa Gunung Kaya, Dana Desa Diduga Dikorupsi!!
Selanjutnya, pilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, isi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
Isi jenis masukan dan tanggapan, tuliskan uraian, unggah dokumen berupa KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan dan terakhir tekan Submit.
"Masukan bisa untuk pasangan tertentu aja, atau seluruh pasangan bakal calon," terangnya.