KAUR, RADARKAUR.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga sudah menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) 5,5 kg dan 12 kg untuk bulan Oktober.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, belum ada rencana perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg dalam waktu dekat.
Dengan kata lain, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku pada bulan ini masih sama dengan harga terakhir yang Pertamina tetapkan pada Rabu (22/11/2023) silam.
Penetapan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Simak Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
BACA JUGA:Toyota Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Kampuh Welding untuk Pelatihan Pengelasan
Adapun penetapan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg ini berdasar pada evaluasi terhadap tren contract price aramco (CPA) per November 2023.
Kala itu, harga satuan Rupiah per kilogram menurun akibat pelemahan nilai tukar dollar AS terhadap Rupiah.
Berdasarkan penetapan harga per November 2023, harga elpiji 5,5 kg turun sebanyak Rp 6.000 menjadi Rp 90.000 per tabung.
Sedangkan harga elpiji 12 kg turun sebanyak Rp 12.000 menjadi Rp 192.000 per tabung.
BACA JUGA:ETF iShares Ethereum Capai $1 Miliar: Apa Artinya bagi Investor
Perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg tersebut berlaku untuk wilayah Jawa di tingkat penyalur.
Khusus wilayah wilayah lain, penyesuaian harga per tabung akan mengacu kepada harga di Pulau Jawa.
Daftar Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg yang Berlaku 1 Oktober 2024