KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penyidik Kejari Kaur kembali menetapkan 2 tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.
Setelah melalui penyidikan, penyidik menemukan bukti terkait dugaan keterlibatan 2 konsultan, yakni konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Mereka diduga kongkalingkong rugikan negara Rp2,6 miliar pada proyek pembangunan Pasar Inpres tersebut.
Yakni RS Wakil Direktur CV TP selaku konsultan perencana dan IN peminjam CV TJK selaku Konsultan Pengawas.
BACA JUGA:Dispendikbud Kaur Gelar Bimtek E-Kinerja
BACA JUGA:Makanan yang Dianjurkan dan Dihindari bagi Penderita Kista
Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari Kamis 17 Oktober 2024, penyidik kemudian melakukan penahanan.
Namun baru RS yang ditahan, sedangkan IN belum ditahan karena beralasan ada urusan keluarga.
Penyidik memberikan kesempatan kepada IN untuk menyelesaikan urusannya dan akan segera melakukan penahanan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Inpres. RS langsung ditahan hari ini. Sedangkan IN akan segera ditahan, karena beralasan masih menyelesaikan urusan terlebih dahulu," terang Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH dalam keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Kaur, Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:MrBeast Dituduh Melakukan Manipulasi Kripto untuk Keuntungan Besar
BACA JUGA:Tips Mengelola Keuangan dan Kripto bagi Gen Z
Andi menerangkan bahwa sesuai hasil penyidikan bahwa pada bulan Juni 2021, AGS sebagai Kadis KopUKM dan Perindag bertemu dengan Tersangka RS yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.
Pertemuan itu dalam rangka meminta Tersangka RS untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan RI.
Tersangka AGS menjanjikan agar Tersangka RS untuk menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut padahal tender belum dimulai