Kemudian PN selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KAK dan HPS yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka RS.
BACA JUGA:Susunan Kabinet Zaken Prabowo-Gibran, Ini Bocoran 49 Menteri dan 60 Wamen/Kepala Badan
BACA JUGA:Tips Membangun Merek Diri, Annisya Andrianti Berbagi di Acara BINUS, Simak!!!
Kemudian meminta Tersangka RS untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender.
Sehingga Tersangka RS menggunakan 3 (tiga) perusahaan pendamping dalam mengikuti tender.
Dalam keterangannya, Andi menyebutkan jika tersangka RS meminta bantuan saudara TH selaku Anggota POKIA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP.
Sementara dalam dokumen penawaran CV. TP, Tersangka RS tidak menggunakan data/dokumen yang sebenarnya.
BACA JUGA:XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa Penyebab Turunnya Harga?
BACA JUGA:Got Mampet Karena Terlalu Kecil, Sejumlah Rumah di Desa Padang Panjang Tergenang Air
Yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja.
Selanjutnya karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga RS menenangkan tender.
Sedangkan tersangka IN meminjam perusahaan CV. TIK kepada SUS bahwa sebelum tender tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari PN selaku PPK.
"Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi. Sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,6 Miliar," terangnya.
BACA JUGA:Waktu Tepat Aplikasi Pupuk Rock Phosphate bagi Sawit, Simak Unsur Hara yang Penting dalam Pupuk
BACA JUGA:Kekuatan Ekonomi AS Dongkrak Altcoin di Pasar Kripto
Sebelumnya, penyidik Kejari Kaur telah menetapkan 5 tersangka.