RADARKAUR.CO.ID - Pelaku usaha di Indonesia menghadapi tenggat waktu yang sangat penting.
Karena Sertifikasi Halal Wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mulai berlaku penuh.
Persyaratan ini berdampak pada semua industri, mulai dari produksi hingga logistik.
Sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah hal ini akan menambah hambatan birokrasi.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pasar Inpres Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, 2 Konsultan jadi Tersangka
BACA JUGA:Dispendikbud Kaur Gelar Bimtek E-Kinerja
Atau memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku usaha dan ketaatan beragama.
Sertifikasi halal kini berlaku untuk berbagai macam produk.
Termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan perlengkapan rumah tangga sehari-hari.
Lebih dari itu, setiap aspek rantai pasok bisnis, mulai dari pabrik hingga layanan pengiriman, harus mematuhinya.
BACA JUGA:Makanan yang Dianjurkan dan Dihindari bagi Penderita Kista
BACA JUGA:MrBeast Dituduh Melakukan Manipulasi Kripto untuk Keuntungan Besar
Hal ini berlaku bahkan untuk peralatan seperti piring dan pisau.
Serta fasilitas penyimpanan dan kendaraan pengiriman seperti yang digunakan oleh GoFood atau ShopeeFood, yang semuanya harus bersertifikat halal.
Bagi banyak pelaku usaha, terutama UKM dan perusahaan besar, sertifikasi ini dapat menimbulkan tantangan operasional dan peningkatan biaya.