RADARKAUR.CO.ID - Operasi Zebra Nala 2024 sudah berakhir tanggal 27 Oktober lalu.
Namun pengguna jalan raya, terutama pengendara kendaraan bermotor wajib terus mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk pengguna sepeda listrik.
Kendaraan Listrik sudah semakin berkembang di Indononesia. Baik sepeda, sepeda motor, mobil hingga bus.
Kendaraan ini dinilai mampu menghemat pengeluaran operasionalnya dibandingkan kendaraan konvensional yang menggunakaan bahan bakar minyak atau BBM.
BACA JUGA:Kades Gunung Tiga 2 Merasa Tidak Pernah Mendapat Intervensi Terkait Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:APDESI Kinal Sebut Tuduhan Ada Intervensi APH adalah Klaim Tak Bertanggung Jawab
Pasca terbit peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Maka pengguna kendaraan listrik mendapat jaminan keselamatan di jalan raya. Sebab ada ketentuan yang telah diatur sedemikian rupa agar keselamatan pengendara kendaraan listrik di jalan raya terjamin.
Bahkan pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Aturan baru ini memuat berbagai syarat tekni kendaraan listrik yang boleh melintasi jalan raya. Jalur yang boleh dilewati hingga ke persyaratan pengguna kendaraan listrik.
BACA JUGA:Kades Mentiring Tolak Tuduhan Ada Intervensi APH
BACA JUGA:5 Tas Bodypack Praktis untuk Staycation, Liburan Nyaman dan Menyenangkan
Aturan Baru Sepeda Listrik Tahun 2024
Bagi masyarakat yang mengendarai sepeda listrik, ada aturan baru yang wajib dipatuhi.
Hal ini sebagaimana dilansir dari laman pusiknas.polri.go.id, Selasa 29 Oktober 2024.