Disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik harus mengenakan helm dan berusia minimal 12 tahun.
Selanjutnya, pengendara sepeda listrik wajib didampingi oleh orang tua dan tidak boleh digunakan di jalan raya.
BACA JUGA:Danramil 408.03/KT Komsos dengan Wartawan untuk Pilkada Kaur 2024 Damai
BACA JUGA:Pilihan CCTV Luar Ruangan Terbaik untuk Ladang, Perkebunan, dan Lokasi Konstruksi
Berikutnya, sepeda listrik, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk dan batas kecepatan maximum 25 km/perjam.
Adapun Kawasan yang boleh digunakan mengendarai sepeda listrik adalah sebegai berikut:
1. Pemukiman
2. Kawasan car free day
3. Kawasan wisata
4. Area integrasi dengan angkutan umum
5. Area perkantoran
6. Lajur sepeda.