Aturan Baru Sepeda Listrik Tahun 2024, Orang Tua Simak Info Ini, Jangan Melanggar dan Membahayakan Anak

Selasa 29-10-2024,08:25 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik harus mengenakan helm dan berusia minimal 12 tahun.

Selanjutnya, pengendara sepeda listrik wajib didampingi oleh orang tua dan tidak boleh digunakan di jalan raya.

BACA JUGA:Danramil 408.03/KT Komsos dengan Wartawan untuk Pilkada Kaur 2024 Damai

BACA JUGA:Pilihan CCTV Luar Ruangan Terbaik untuk Ladang, Perkebunan, dan Lokasi Konstruksi

Berikutnya, sepeda listrik, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk dan batas kecepatan maximum 25 km/perjam.

Adapun Kawasan yang boleh digunakan mengendarai sepeda listrik adalah sebegai berikut:

1. Pemukiman

2. Kawasan car free day

3. Kawasan wisata

BACA JUGA:Potret Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih Kompak Gunakan Seragam Komcad di Akmil Magelang

BACA JUGA:Mantan Bupati-Wabup Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri Menangkan Gusril-Hamid, Menata Kembali Kabupaten Kaur

4. Area integrasi dengan angkutan umum

5. Area perkantoran  

6. Lajur sepeda.

Kategori :

Terpopuler