KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Dalam rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 Pada Kabupaten Kaur, Selasa 29 Oktober 2024 di Gedung Serba Guna Padang Kempas
Acara ini dibuka secara langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH didamping Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Faeshol Cahyo, Ak, MEc, CA, CRMP, CGCAE, CIAE.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Muhammad Irfan Wardana, SE, M.Si, Koordinator Penyusun Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT Friendy Parulian Sihotang, S.Sos, M.Si.
Bupati Kaur dalam arahannya mengatakan Kegiatan yang diselenggrakan Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu ini diharapkan dapat memberikan pencerahan.
BACA JUGA:Stres di Tempat Kerja Tingkatkan Risiko Merokok, Bagaimana Solusi Alternatif?
BACA JUGA:Hampir Tidak Ada Laporan Masyarakat atas Kasus Pemberitaan Kekerasan Seksual
Sekaligus dapat meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efesien dan profesional serta akuntabel bagi pemerintah desa, dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini seluruh desa dalam wilayah kabupaten kaur dapat memahami serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa. agar kedepannya tidak menimbulkan tendensi. Sehingga berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap kinerjapemerintah desa dalam pengelolaan keuangan," ucap Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah menaruh harapan tinggi agar desa dapat melakukan kinerja yang lebih baik.
Terlebih lagi desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan, dimana kepala desa harus dapat membuktikan harapan masyarakat tersebut dengan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
BACA JUGA:Kades Gunung Tiga 2 Merasa Tidak Pernah Mendapat Intervensi Terkait Pilkada Kaur 2024
"Salah satunya melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang bermarwah adil, maju dan sejahtera," ujar Bupati.
Disampaikan Bupati prinsip pelaksanaan pengelolaan keuangan desa itu sebenarnya, dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Karena jika keuangan desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, maka dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah dan akan berhubungan dengan permasalahan hukum, sehingga tujuan kita mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai