Hadir sebagai narasumber, Camat Semidang Gumay Yuhardi, S.Ip, MH mengatakan Pengawas TPS memiliki tugas mulia dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada pemilu kepala daerah.
Bahkan, Pengawas TPS merupakan ujung tombak bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melaksanakan fungsi pemilihan.
Baik pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaur maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
"Keberadaan PTPS ini menjadi instrument penting dalam menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
BACA JUGA:Bodypack Igloo Dopp Kit, Pengatur Praktis untuk Barang Penting Anda
BACA JUGA:Suami Main Game Online, Perangkat Desa di Kaur Ini 'Main' dengan Tetangga
Tentunya PTPS yang memiliki sifat aktif, progresif, dan mengerti tugas dan wewenangnya.