BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Gusril Pausi Diserang Kampanye Hitam, Sentra Gakkumdu Bahas Laporan
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengusaha lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melakukan PHK.
Ini juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja agar tidak mudah di-PHK tanpa alasan yang jelas dan proses yang sesuai aturan.