Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!

Rabu 06-11-2024,19:19 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Hak-hak karyawan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan, dan tidak boleh dikurangi.

3. Prosedur PHK yang Jelas

Pengusaha diwajibkan untuk mengikuti prosedur PHK yang lebih transparan dan melibatkan komunikasi yang baik dengan pekerja.

BACA JUGA:Grand Re-Opening Mitra10 Malang: Tampilan Modern dan Peningkatan Kenyamanan

BACA JUGA:EVOS TOP UP: Platform Top-Up Dalam Game yang Terjangkau, Aman, dan Terpercaya

Sebelum melakukan PHK, pengusaha harus memberikan peringatan dan kesempatan bagi pekerja untuk memperbaiki diri, kecuali pada kasus pelanggaran berat.

4. PHK karena Alasan Ekonomi

Jika PHK dilakukan karena alasan ekonomi, pengusaha perlu menunjukkan bukti bahwa perusahaan benar-benar mengalami kerugian atau kesulitan keuangan.

Alasan ekonomi harus dibuktikan dengan laporan keuangan atau data yang akurat.

BACA JUGA:Kevin Diks Debut Lawan Jepang dan Arab Saudi? Proses Pindah Warga Negara Disetujui DPR RI

BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Daftar 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran, Tugas dan Gajinya

Hal ini untuk mencegah pengusaha memanfaatkan alasan ekonomi secara tidak sah untuk melakukan PHK.

5. Keterlibatan Lembaga Mediasi atau Lembaga Pengadilan

Dalam beberapa kasus, MK mengharuskan PHK melewati lembaga mediasi atau lembaga peradilan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dan pengusaha mencari solusi terbaik.

Hal ini bertujuan agar PHK menjadi jalan terakhir yang diambil, setelah semua upaya penyelesaian masalah diupayakan.

BACA JUGA:Tom Lembong, Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa: Martir Perubahan Politik di Indonesia

Kategori :