BREAKING NEWS: MK Bacakan Putusan Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan Rohidin di Pilkada 2024

Kamis 14-11-2024,12:40 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan gugatan Helmi-Mian melalui tim hukumnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis 14 November 2024, MK memutuskan tolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Dengan adanya putusan MK ini, maka dipastikan pencalonan pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Rohidin Mersyah - Meriani memenuhi syarat pencalonan.

Sebagaimana yang tertera dalam aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

BACA JUGA:Ribuan Benur Diamankan dari Pengepul di Kaur

BACA JUGA:UI Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil, Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru S3 SKSG

Perkara uji materi ke MK itu diajukan Helmi Hasan - Mian melalui tim hukumnya.

Langkah hukum itu dilakukan setelah tuntutan mereka untuk pembatalan paslon 3 periode ke KPU Provinsi Bengkulu tidak dipenuhi.

Putusan MK ini tidak hanya menjadi anugerah bagi Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu yang mencalon Kembali.

Namun juga bagi Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang juga mendapatkan keuntungan yang sama.

BACA JUGA:HORE, Pertamina Beri Diskon BBM Jenis Ini Tiap Senin dan Jumat di Semua SPBU, Cek Caranya

BACA JUGA:Lima Tim Siap Berlaga di Final Impact Hackathon 2024

"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Amar putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim yang disetujui secara bulat oleh 9 hakim.

Yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic  P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Kategori :

Terpopuler