Proses penghitungan suara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai Rabu 27 November 2024 hingga Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:Pemberdayaan Wirausahawan Perempuan: Lokakarya AI dan Media Sosial untuk Pertumbuhan Digital
BACA JUGA:KOLTIVA Bermitra dengan CASS untuk Meningkatkan Transparansi Rantai Pasokan Makanan Laut
2. Tingkat Kecamatan
Setelah itu, dilanjutkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang berlangsung Kamis 28 November hingga Selasa 3 Desember 2024.
3. Tingkat Kabupaten/ kota
Rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota dilakukan KPU untuk menghimpun seluruh data dalam bentuk final.
Prosesnya berlangsung dari Jumat 29 November 2024 hingga Jumat 6 Desember 2024.
Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan Wakil Walikota akan diketahui setelah rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
4. Tingkat Provinsi
Tahapan di tingkat provinsi untuk proses rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dilaksanakan mulai Sabtu 30 November 2024 hingga Minggu 9 Desember 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gusril-Hamid Unggul Mutlak di 14 Kecamatan, Simak Pesan Gusril Pausi-Abdul Hamid
Jadwal Pengumuman Pemenang Pilkada 2024
Setelah rekapitulasi rampung, KPU secara resmi mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Minggu, 15 Desember 2024.