Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?

Senin 16-12-2024,19:13 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

Kemudian terdakwa PND selaku PPK, tidak mengendalikan kontrak sehingga perencanaan, pengawasan dan pekerjaan konstruksi dilaksanakan tanpa sesuai KAK dan dokumen kontrak.

Untuk terdakwa SDR selaku Peminjam Perusahaan, mengerjakan pekerjaan pembangunan sesuai kehendak sendiri tanpa mempedomani KAK dan Dokumen Kontrak.

SDR juga sebagai pemberi fee kepada sejumlah pihak antara lain ke terdakwa AGS sebesar Rp181 juta dan ke saksi LSD sebesar Rp240 juta dan Pokja Rp45 juta.

Kategori :