Keluarga Korban Desak Pasal 340 KUHP Diterapkan kepada Tsk Pembunuhan, Ini Bedanya dengan Pasal 339 KUHP

Senin 13-01-2025,17:48 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

kemudian pelaku membunuh 2 korban secara bersamaan yaitu seorang nenek Bernama bidah (79) yang sudah sangat tua dan sakit-sakitan dan seorang anak perempuan Bernama Yeti (14) yang tidak mungkin untuk melakukan perlawanan atau membahayakan pelaku.

BACA JUGA:PSSI Pecat STY, Erick Thohir Ungkap Sederet Alasannya

BACA JUGA:Polres Kaur Duga Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya

Kemudian korban dibunuh secara sangat sadis dengan cara digorok dan dibacok hingga puluhan kali.

Kejadian itu menimbulkan keresahan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur khususnya di Kecamatan Semidang Gumay.

Pelaku juga merupakan residivis dalam berbagai tindak pidana.

Tim kuasa hukum meminta penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat terkait, baik turut serta maupun melindungi tersangka sebelum ditangkap dan menetapkan orang-orang tersebut sebagai tersangka dengan pasal penyertaan atau turut serta menyembunyikan atau melindungi pelaku tersangka.

BACA JUGA:Gusril-Hamid Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Dilantik 10 Februari 2025

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Patrick Kluivert jadi Pelatih Timnas Indonesia

Beda Unsur Pasal 339 dan Pasal 340

Unsur-unsur dalam Pasal 339 KUHP, yaitu:

- Menghilangkan nyawa orang lain

- Tindak pidana lain yang dilakukan sebelum, saat, atau setelah pembunuhan

- Tindakan yang dilakukan untuk menyiapkan atau memudahkan pelaksanaan tindak pidana

- Tindakan yang dilakukan untuk menjamin tidak dipidananya pelaku atau orang lain

- Tindakan yang dilakukan untuk menjamin tetap dikuasainya barang yang didapat secara melawan hukum

Kategori :