Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah:
- Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.
Pasal 340 KUHP juga berbeda dengan Pasal 338 KUHP karena unsur "direncanakan terlebih dahulu".
Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah:
- Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.
Pasal 340 KUHP juga berbeda dengan Pasal 338 KUHP karena unsur "direncanakan terlebih dahulu".