KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan angin segar bagi kepala daerah terpilih untuk mengganti langsung pejabatnya pasca dilantik.
Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dipersilakan untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintah yang ia pimpin.
Pernyataan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
"Untuk daerah-daerah yang sudah terlanjur karena ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya. Nah Ketika ia sudah dilantik dan ada pejabat baru, kemudian mereka akan mengubah atau mengganti, otomatis akan kami izinkan," tegas Tito.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sadis dan Keji Temukan Banyak Kejanggalan pada Rekonstruksi
BACA JUGA:PT Sejahtera Bersama Nano Luncurkan Produk Tokenisasi Obligasi Pertama di Indonesia
Tito menegaskan bahwa memberikan izin bagi kepala daerah baru untuk mengganti atau mengubah pejabat sesuai dengan seleranya itu bukan tanpa alas an.
Tito menyebutkan bahwa soal kecocokan maupun team work merupakan hal penting yang mesti dimiliki oleh kepala daerah dan pejabatnya.
"Alasan kami berikan izin adalah supaya kepala daerah yang baru dilantik memang didukung oleh team work, sehingga ada chemistry (kecocokan) antara kepala daerah dengan pejabat. Hal itu guna menuju sebuah organisasi pemerintah yang sehat dan handal," tambahnya.
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap 11.000 Calon Siswa Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Jadwal Pelantikan Belum Pasti
Disisi lain, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih belum pasti.
Semula sempat diagendakan pelantikan seluruh kepala daerah hasil pilkada yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.