KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Kabupaten Kaur!
Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang terbit tanggal 14 Januari 2025 tentang jadwal penerimaan Surat Keputusan (SK) serta pencairan gaji resmi.
Sebagaimana jadwal tersebut maka peserta yang lolos PPPK tahap 1 Kabupaten Kaur berjumlah 413 akan mulai bekerja efektif atau Terhitung Mulai Tangga (TMT) per 1 Maret 2025.
Setelah menyelesaikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dilakukan sejak 1 hingga 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Agar TBS Kelapa Sawit Besar dan Berat, Ini 5 Jenis Pupuk yang Wajib Diberikan
BACA JUGA:Harga TBS Hari Ini di Provinsi Bengkulu, Simak Faktor Penting Harga TBS Kelapa Sawit
Maka tahap berikutnya adalah pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang diproses sejak 1 februari hingga 28 Februari 2025.
Dengan demikian maka SK pengangkatan PPPK tahap 1 Kabupaten Kaur kemungkinan akan diterbitkan per 1 Maret 2025, sebagai tanda dimulainya masa kerja efektif atau TMT PPPK tahap 1.
Kapan PPPK tahap 1 mulai Gajian?
Sebagaimana TMT tersebut, maka gaji PPPK tahap 1 akan dihitung sejak 1 Maret 2025.
Namun jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, biasanya akan diberlakukan sistem rapel.
Sehingga PPPK tahap 1 akan tetap menerima gaji penuh sejak Maret walaupun SK diterima bulan berikutnya.
Menarik, karena bulan Maret 2025 bertepatan dengan bulan Ramadhan.