KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Dinas Pertanian Kabupaten Kaur baru-baru ini sudah mengumumkan kuota alokasi 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, untuk petani dalam kabupaten tersebut.
Pupuk subsidi itu diperuntukan bagi tanaman pangan, tanaman holtikultura maupun tanaman perkebunan.
Masing-masing, jenis pupuk urea sebanyak 11.500 ton dan pupuk NPK sebanyak 15.000 ton.
Jumlah pupuk subsidi yang diterima lebih banyak dari tahun 2024.
BACA JUGA:9 Manfaat Dolomit bagi Pertumbuhan Kelapa Sawit, Cocok buat semua Varietas
BACA JUGA:Kapolres Kaur Puas, Kebun Jagung Program Ketahanan Pangan Binaan Siap Panen
Pada tahun 2024 lalu untuk pupuk jenis urea mendapat 8.000 ton dan NPK hanya 13.094 ton.
Untuk harga pupuk subsidi ini masing-masing yakni Rp.2.250 per kilogram untuk pupuk urea.
Sedangkan untuk pupuk NPK sebesar Rp.2.300 per kilogram.
"Penambahan pupuk ini guna memenuhi kebutuhan para petani dalam menghadapi musim tanam tahun 2025 dengan harapan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian masyarakat di Kabupaten Kaur," jelas Kepala Dinas Pertanian Kaur, Kastilon Sirat.
BACA JUGA:Agar TBS Kelapa Sawit Besar dan Berat, Ini 5 Jenis Pupuk yang Wajib Diberikan
BACA JUGA:Tips Memilih Pupuk Tepat untuk Kelapa Sawit, Simak Kegunaan KCL MOP
Sedang tiga jenis tanaman perkebunan yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi. Yaitu, tanaman kopi, kakao dan tebu.
Namun, untuk kakao dan tebu di Kaur tidak ada permintaan dari petani.
"Sedangkan untuk tanaman kelapa sawit tidak dibenarkan menggunakan pupuk bersubsidi, dan ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2022, sampai kini aturan tersebut belum dicabut," ujar Kastilon.