KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam pendekatannya terhadap regulasi mata uang kripto.
Badan tersebut telah menutup penyelidikannya terhadap Robinhood Crypto dan diperkirakan akan menghentikan tindakan penegakan hukum terhadap Coinbase.
Perubahan sikap ini telah memicu spekulasi bahwa, di bawah kepemimpinan baru setelah pelantikan Presiden Donald Trump, SEC dapat melonggarkan tindakan keras regulasinya terhadap perusahaan kripto, yang menandakan potensi perubahan kebijakan dalam industri tersebut.
Selama seminggu terakhir, gugus tugas kripto SEC telah aktif terlibat dengan para pemimpin industri untuk membahas masalah regulasi.
BACA JUGA:Pasar Kripto Terjun Bebas Akibat Penurunan BTC sebagai Dampak Serangan Makro dan Siber
Beberapa pertemuan telah berlangsung antara pejabat SEC dan perwakilan dari perusahaan kripto besar dan kelompok advokasi, termasuk Crypto Council for Innovation dan Zero Hash.
Diskusi ini menyoroti strategi lembaga yang terus berkembang dalam menangani kompleksitas regulasi aset digital sekaligus mendorong dialog yang lebih terbuka dengan para pemangku kepentingan utama.
Pembentukan gugus tugas kripto SEC pada tanggal 21 Januari, yang dipimpin oleh Komisaris Hester Peirce, menggarisbawahi meningkatnya fokus lembaga tersebut pada regulasi aset digital.
Pertemuan terkini dan potensi perubahan kebijakan menunjukkan bahwa SEC tengah berupaya menyempurnakan pendekatannya terhadap industri kripto yang berkembang pesat.
BACA JUGA:Ethereum Turun 10 Persen, Peluang Beli atau Penurunan Lebih Lanjut di Depan Mata?
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1446 H Kabupaten Kaur, Sabtu 1 Maret 2025
Badan tersebut tampaknya tengah mencari keseimbangan antara penegakan peraturan dan keterlibatan konstruktif dengan para pelaku industri.
Diskusi antara pejabat SEC dan perwakilan kripto telah menghasilkan pengajuan proposal yang mendesak badan tersebut untuk mempertimbangkan kembali klasifikasi aset digital tertentu sebagai sekuritas.
Para pelaku industri mengadvokasi evaluasi ulang pendekatan peraturan SEC.