6 Item Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026, Operasional Maksimal 3 Persen

Kamis 29-01-2026,07:43 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:BPS Kaur Audiensi dengan Bupati, Bahas Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Desa Cantik

Dalam APBDesa, wajib dialokasikan untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Keputusan Menteri.

Sementara untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu DD, diluar untuk Koperasi Desa Merah Putih. 

Penggunaan DD untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa BLT diberikan paling banyak sebesar Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam musyawarah desa.

Ditambahkan, DD tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium Kades, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tidak boleh untuk perjalanan dinas Kades, Perangkat Desa atau anggota BPD ke luar dari kabupaten.

Tidak boleh untuk pembayaran iuran BPJS atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kades, perangkat desa atau BPD. 

DD juga tidak bisa digunakan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp 25 juta.

Serta DD 2026 tidak bisa digunakan untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Kades, perangkat desa atau anggota BPD. Menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) atau studi banding keluar wilayah kabupaten dan kota. 

DD 2026 juga tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya. DD dilarang untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Kategori :