KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa telah memberikan petunjuk teknis bagi pemerintah desa se-Kabupaten Kaur.
Diketahui terdapat 6 item prioritas penggunaan dana desa 2026 yang wajib dilaksanakan.
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP pada acara sosialisasi Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2026, Rabu 28 Januari 2026 di Gedung Serba Guna Pemda Kaur menyampaikan 6 item prioritas penggunaan dana desa 2026 sudah disusun sesuai dengan ketentuan.
Acara sosialisasi itu dihadiri unsur FKPD, Kadis PMD Kaur Erliza Feryanti, SIP, M.Si, para asisten, para staf ahli, para Kepala OPD, paa kabag, seluruh Camat dan Kades.
"Perbup ini sebagai petunjuk teknis pelaksanaan bagi pemerintah desa untuk merealisasikan dana desa 2026," terangnya.
BACA JUGA:DME Digadang jadi Pengganti LPG, Namun Proyek Belum Jalan, Ini Alasan ESDM!
Diketahui isi peraturan bupati nomor 11 tahun 2026 mengatur tentang fokus penggunaan dana desa. Adapun 6 item prioritas penggunaan dana desa 2026 tersebut yakni:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan target keluarga penerima manfaat.
2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, seperti penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
3. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa.
4. DD wajib mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
5. DD diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya yunai desa.
6. DD untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi atau program sektor prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Video Mesum Diduga Libatkan Oknum Nakes Puskesmas Ilir Talo Seluma