Satpol PP Kabupaten Kaur Segera Sosialisasi Perda Ternak Baru

Senin 02-02-2026,16:00 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap mengambil langkah preventif terkait penertiban hewan ternak. Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memulai sosialisasi masif setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Hewan Ternak.

Budi menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap krusial karena aturan yang akan diterapkan adalah regulasi baru. Mengingat pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini, kegiatan akan dilakukan secara berjenjang. Sosialisasi akan dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.

"Sosialisasi ini sangat diperlukan karena ini merupakan Perda baru. Perbup yang ada merupakan turunan langsung dari Perda tersebut, sehingga masyarakat perlu tahu poin-poin perubahannya sebelum penegakan hukum dilakukan," ujar Budi Sastra Hermawan.

Ditambahkan oleh Budi tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan edukasi kepada pemilik ternak agar memahami hak dan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Pihak Satpol PP Kaur telah menyusun jadwal agar kegiatan ini berjalan efektif.

Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan pada minggu pertama Februari 2026. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelola hewan ternak meningkat, sehingga ketertiban umum di Kabupaten Kaur dapat terjaga tanpa perlu tindakan represif di masa mendatang.

Kategori :