Selanjutnya, Hajar Asmara diamankan dan dibawa ke Polsek Selebar, Kota Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sejumlah awak media yang mencoba meminta klarifikasi dari pihak kepolisian belum memperoleh keterangan resmi.
Petugas piket menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan Kapolsek belum berada di tempat. Keterangan resmi dijanjikan akan disampaikan pada jam kerja berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak camat nonaktif maupun dari instansi terkait mengenai dugaan hubungan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar tentang komitmen penegakan disiplin serta etika di lingkungan aparatur pemerintahan.
Suami Lapor ke Polresta Bengkulu
Usai penggerebekan dugaan perzinahan yang terjadi dini hari tersebut, pihak suami melalui kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum ZZ, Inza Saputera.menyampaikan bahwa kliennya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polresta Bengkulu hari ini Jumat (20/2/2026).
Ditemui wartawan usai membuat laporan, Inza menjelaskan kronologi penggerebekan dugaan perzinahan yang dilakukan kliennya di rumahnya sendiri.
"Hari ini kita datang untuk melaporkan dugaan perzinahan. Tadi malam klien saya menggerebek di rumahnya, dan didapati bahwa istrinya yang saat ini masih dalam proses perceraian berada bersama seorang laki-laki di dalam kamar," ungkap Inza.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, meskipun proses perceraian sedang berjalan, status pernikahan ZZ dan YR masih sah. Oleh karena itu, dugaan perzinahan dinilai memenuhi unsur pelaporan pidana.
Diduga Berulang Kali, Klien Tidak Lagi Toleransi
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut bahwa laporan dugaan perzinahan ini bukan tanpa alasan.
Pasalnya, hubungan antara HA dan YR diduga telah berlangsung berulang kali dan sebelumnya juga pernah digerebek warga.
Menurut Inza, tindakan yang disebut sebagai kumpul kebo tersebut dinilai telah dilakukan berulang tanpa rasa jera sehingga kliennya tidak lagi mentoleransi perbuatan tersebut.
"Langkah hukum ini kami ambil karena perbuatan kumpul kebo itu diduga sudah berulang kali dilakukan. Klien kami sudah tidak bisa lagi mentoleransi," kata Inza.