BENGKALIS, RADARKAUR.DISWAY.ID – AH (32) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas tindakannya yang membuat lahan kebun seluas 3 hektar di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terbakar.
Saat ini AH telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada riau.disway.id, Jumat 20 Februari 2026.
Kapolres mengatakan setelah melalui proses gelar perkara yang intensif, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka.
"Tersangka AH yang merupakan warga Kabupaten Kampar ini diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang tersebut. Luasnya sekitar 3 hektare," ujar Fahrian Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA:Tadarus Al-Quran Pagi Selama Ramadan, ASN Kemenag Kabupaten Kaur Perkuat Mental dan Spiritual
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bus Sekolah Gratis untuk Kaur, Dorong Akses dan Keselamatan Pelajar
Fahrian menjelaskan kasus ini mulai terendus pada Minggu (15/2/2026) malam, ketika tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui pantauan satelit.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, tim gabungan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi titik koordinat dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat guna memadamkan kobaran api.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AH membeberkan alasan yang cukup mengejutkan di balik aksinya. Ia mengaku nekat membakar tumpukan kayu (perun) dan semak belukar pada Kamis (12/02/2026) sore.
"Alasannya karena merasa terganggu oleh keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut dan berniat memusnahkannya dengan api," ucap Fahrian.
Sayangnya, tindakan ceroboh tersebut berbuah petaka ketika sisa pembakaran yang dianggap sudah padam ternyata merambat ke vegetasi sekitarnya.
BACA JUGA:Helmi Hasan Kunjungi Rumah Warga Stroke di Kabupaten Kaur, Serahkan Bantuan RTLH dan Sembako
BACA JUGA:Lagi, Camat Nonaktif Ini Digerebek di Kamar Tidur PPPK