Atas putusan tersebut terdakwa Halim Zaend memutuskan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Toko Emas Banyak Kena Segel Bea Cukai, Purbaya: Banyak Barang 'Spanyol'!
BACA JUGA:Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI, dan Ketimpangan Wilayah
Sementara itu Kedua tersangka TP dan EY, langsung di bawa ke rutan Manna Bengkulu Selatan untuk di tahan selama 20 hari kedepan.