JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota masih masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam surat telegram itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.
Sementara jabatan Kapolres Bima Kota kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
BACA JUGA:54 Perwira Rotasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
BACA JUGA:Terbukti Pasif, Kades dan Camat se-Kabupaten Kaur Disinyalir Tak Dukung Penegakan Perda Hewan Ternak
Kadiv Humas Polri, Jhonny Edison Isir, membenarkan adanya mutasi tersebut.
"Mutasi tersebut benar," katanya kepada awak media, Sabtu 28 Februari 2026.
Dijelaskannya, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang saat ini masih dalam proses.
"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses," jelasnya.
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Kaur, Sabtu 28 Februari 2026, serta Niat Puasa dan Doa Saat Berbuka
Diketahui, eks Kapolres Bima Kota itu telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil Sidang KKEP.
Putusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.