Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Ia terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Fidyah jika Dibayar pakai Uang yang ditetapkan Kemenag Kaur
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Tiga Titik, BPBD Kaur Beri Respon Cepat, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Selain itu, ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika serta perbuatan tercela lainnya.
"Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.