Tak Ingin Berjuang Sendiri, Satpol PP Minta Seluruh Kades dan Warga se-Kabupaten Kaur Tangkap Ternak Liar

Minggu 01-03-2026,16:14 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satpol PP, mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan warga untuk melakukan penangkapan terhadap hewan ternak liar di masing-masing wilayahnya.

Kasatpol PP Budi Sastra Hermawan, SE, MM mengatakan mulai Januari 2026 telah berlaku Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak.

Dimana dalam perda tersebut, kepala desa merupakan salah satu stakeholder yang punya kewajiban untuk melakukan penertiban hewan ternak liar di wilayahnya.

Hal itu tertulis dlam Pasal 7 (1) yang berbunyi bahwa Kades wajib melakukan Penertiban Hewan ternak liar.

BACA JUGA:Terbukti Pasif, Kades dan Camat se-Kabupaten Kaur Disinyalir Tak Dukung Penegakan Perda Hewan Ternak

BACA JUGA:7 Mahasiswa BJB Kabupaten Kaur Minta Kepastian Beasiswa Yang Tidak Cair Hingga Satu Tahun

Selain itu, kades juga wajib untuk membuat peraturan desa yang berkaitan dengan penertiban hewan ternak ini.

Begitupun dengan masyarakat yang diperkenankan menangkap hewan ternak liar sesuai dengan Pasal 8 (1).

"Tertib ternak kebutuhan kita bersama bukan hanya segelintir orang apalagi hanya kepentingan Satpol PP. Jadi tugas penertiban hewan ternak itu adalah tugas bersama," tukasnya.

Lebih  lanjut, dalam pasar 8 ayat 2 disebutkan bahwa setiap masyarakat yang berhasil menangkap hewan ternak liar akan diberikan biaya penangkapan sebesar Rp500 ribu per ekor untuk sapi/kerbau/kuda dan Rp100 ribu per ekor untuk kambing.

BACA JUGA:Radar Super Canggih Amerika Serikat di Qatar Hancur, IRGC Beri Pukulan Telak

BACA JUGA:7 Gulai Khas Kabupaten Kaur Tinggi Protein, Cocok Buat Menu Sahur dan Buka Puasa!

"Untuk biaya penangkapan bagi masyarakat ini saat ini masih dibuat peraturan bupati untuk anggarannya, mudah-mudahan tahun depan sudah ada anggarannya. Jadi setiap orang yang menangkap hewan ternak liar akan langsung diberikan semacam upah tangkap," tambahnya.

Budi menyampaikan jika penertiban hanya dilakukan oleh personel Satpol PP saja, maka sulit untuk mewujudkan Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak liar.

Namun bila semua stakeholder yang disebutkan dalam perda sudah melakukan tindakan dan fungsinya, maka ia yakin Kabupaten Kaur akan bebas dari ternak berkeliaran.

Kategori :