KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP dan Kepala Cabang BRI Kanca Manna Aga Karisma secara resmi melaksanakan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Kaur dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran (launching) transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa 2026 yang diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Kaur.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Melalui sistem transaksi non tunai, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, efektif, serta meminimalisir potensi kesalahan dalam administrasi keuangan.
Bupati juga berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa, khususnya dalam memudahkan proses pengelolaan keuangan serta menghindarkan para kepala desa dari permasalahan hukum yang dapat timbul akibat pengelolaan keuangan yang tidak tertib.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Kaur Apresiasi Capaian Kinerja 1 Tahun Bupati dan Wakil Bupati Kaur
"Dengan adanya sistem transaksi non tunai ini, pengelolaan keuangan desa akan lebih transparan, mudah diawasi, dan lebih aman. Kami berharap para kepala desa dapat memanfaatkan sistem ini dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati dalam pidatonya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kaur juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar terus menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Kaur.
"Semoga seluruh kepala desa dapat bekerja sama dan bersinergi untuk membangun Kabupaten Kaur agar menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan masyarakatnya hidup bahagia,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza Feryanti, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa implementasi transaksi non tunai merupakan tindak lanjut kebijakan nasional dan daerah dalam penatausahaan keuangan desa.