Bupati Kaur - BRI Launching Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa 2026

Kamis 05-03-2026,17:00 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Langkah percepatan penerapan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ.

"Keuntungan implementasi transaksi non tunai antara lain mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan desa, mempermudah transaksi penerimaan dan pembayaran,” ujarnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa pembayaran non tunai dapat dikecualikan untuk beberapa jenis belanja tertentu.

"Pembayaran non tunai dapat dikecualikan untuk upah kerja, bantuan langsung tunai, honorarium, panjar perjalanan dinas, belanja pengadaan barang dan jasa di bawah Rp2.000.000, pembayaran pajak, belanja kebencanaan (belanja tidak terduga), serta belanja lain yang telah diatur mekanisme pembayarannya,” lanjutnya.

Kategori :