E. MEKANISME LELANG
1. Lelang dilakukan secara terbuka dengan penawaran harga naik.
2. Kenaikan minimal Rpl00.000 per penawaran. (Sapi)
3. Kenaikan minimal Rp50.000 per penawaran. (Kambing)
4. Peserta dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.
5. Pelunasan dilakukan setelah dinyatakan/ditetapkan sebagai pemenang
Keputusan panitia bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman lelang umum terbuka atas hasil penertiban ternak ini disampaikan untuk diketahui masyarakat.