KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur menggelar operasi penertiban hewan ternak liar pada malam hari di Sepanjang Jalan Lintas Barat Sumatera di Kabupaten Kaur. Operasi ini dilakukan untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas dan mengganggu kenyamanan warga serta arus kendaraan balik pasca lebaran.
Dalam operasi Kamis hingga Jumat Dini Hari 26-27 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan 2 ekor hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di Desa Cahaya Bathin Kecamatan Semidang Gumay dan depan SMKN 5 Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan. Hewan-hewan tersebut kemudian diamankan ke tempat penampungan sementara milik Satpol PP.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan menjelaskan, operasi penertiban hewan ternak pada malam hari akan terus diintensifkan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Operasi penertiban hewan ternak pada malam hari melibatkan 10 anggota Satpol PP Kaur dan 2 kendaraan taktis, tentunya membuktikan bahwa Satpol PP Kaur akan menegakan Perda No.4 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Kita siap menindak tegas, bagi masyarakat yang tidak menaati perda ini," ungkap Kepala Satpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan kepada awak media dalam siaran pers yang diterima pada Jumat pagi 27 Maret 2026 WIB.
BACA JUGA:Operasi Penertiban Kian Kencang, Satpol PP Tangkap 13 Ekor Ternak Liar
Budi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan perda yang mewajibkan pemilik untuk menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya. Penegakan perda ini bukan untuk merugikan pemilik ternak, tetapi untuk menciptakan ketertiban umum, melindungi petani dan mencegah potensi kecelakaan.
Ditambahkan oleh dirinya, Satpol PP Kaur akan terus melanjutkan operasi ini di sejumlah titik lain yang dianggap rawan. Pihaknya berkomitmen melakukan penertiban secara rutin agar peredaran hewan ternak liar di wilayah Kabupaten Kaur dapat diminimalisir serta keluhan masyarakat akibat gangguan hewan ternak.