Sedangkan pihak pengelola Wisata Laguna, Agung mengatakan, untuk setoran PAD dibayar setiap bulan. Besaran juga dihitung dari jumlah karcis yang terjual.
Untuk Bulan Maret 2026 paling lambat disetor tanggal 5 April 2026.
BACA JUGA:Satpol PP Kaur Operasi Penertiban Ternak Hingga Subuh, Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025
"Saat ini masih tahapan penghitungan, setelah nantinya semua rampung akan diketahui PAD yang didapat selama libur lebaran Idul Fitri," katanya.
Memang saat libur lebaran ada peningkatan pengujung dari hari-hari biasa, tentu nantinya PAD yang akan disetor ke Pemda Kaur akan meningkat.
Dilarang mengambil sebagian atau seluruhnya dari Artikel ini untuk ditayang ulang di media sosial atau media massa