KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu dan sekitarnya, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat yang melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu serta PT Jasa Raharja akan dimulai pada 1 Mei 2026 dan berakhir 31 Agustus 2026.
Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
BACA JUGA:Tim KKP Tinjau Empat Lokasi Usulan KNMP Kabupaten Kaur
Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan lama tidak perlu membayar seluruh akumulasi pajak yang menunggak. Masyarakat cukup melunasi pajak untuk satu tahun berjalan, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran untuk kembali tertib dalam membayar pajak kendaraan serta melengkapi administrasi kendaraan bermotor di Bengkulu.