Terdakwa Yisis Traefendi dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp469 juta subsider satu tahun enam bulan penjara. Dari jumlah tersebut dikurangi pengembalian sebesar Rp339 juta.
Terdakwa Apri Makrisa dituntut pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp250 juta dikurangi Rp25 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Arief menyebutkan, sejumlah terdakwa telah mengembalikan kerugian negara baik secara penuh maupun sebagian, sementara sebagian lainnya belum melakukan pengembalian.
"Kita memberikan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan saksi selama persidangan. Kita juga tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut terbukti sesuai fakta-fakta persidangan," ujar dia.
Sebab, hingga saat ini total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan mencapai Rp1,7 miliar dan sisanya yaitu Rp1 miliar lebih masih belum dikembalikan.