Berkas Dua Tersangka Kayu Ilegal ke Jaksa
BINTUHAN – Berkas dua tersangka pemilik kayu illegal, SM (40) warga Desa Rantau Panjang Kabupaten Seluma dan sopir pengangkut kayu SB (40) warga Jl Fatmawati RT 005 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, kemarin (27/7), diserahkan ke penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk diteliti. Apabila berkas tersebut tidak ada kekurangan atau kesalahan, dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke penyidik Kejari Kaur. “Untuk berkas tahap awal sudah diserahkan ke penyidik Kejari Kaur. Apabila nantinya berkas tersebut tidak ada kesalahan, maka kedua tersangka dan barang bukti berupa 8,9 kubik kayu jenis meranti dan kerung akan diserahkan ke Kejari kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Proses pelimpahan kedua tersangka akan dilakukan setelah berkas kedua tersangka tidak ada kesalahan. Apabila nantinya dari jaksa penuntut umum atau penerima berkas ada kesalahan, akan segera diperbaiki. Sehingga proses kedua tersangka cepat dan tersangka memasuki tahapan penuntutan. Sekedar mengingatkan, pada awal bulan Juli 2020, Tipidter Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 8,9 kubik kayu jenis meranti dan keruing. Kayu ilegal tersebut akan dibawa atau dijual ke Jakarta. Tertangkap saat melintas di jalan raya Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: