Warem Sulauwangi Cueki Deadline Pemda

Warem Sulauwangi Cueki Deadline Pemda

TANJUNG KEMUNING – Aktivitas Warung Remang-Remang (Warem) di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning masih beroperasi seperti biasa. Pemerintah Daerah Kaur melalui Kantor Camat Tanjung Kemuning sudah men-deadline agar segera menutup secara mandiri. Namun, pengusaha Warem bersikap cuek atas deadline tersebut. Padahal, pemerintah tidak main-main akan bertindak tegas jika tidak diindahkan. Penutupan paksa menggunakan alat berat akan dilakukan jika pada batas deadline tetap belum dibongkar sendiri oleh pemilik Warem.

“Dari hasil pantauan, masih ada Warem yang tetap beroperasi setiap malam. Ini menjadi bahan evaluasi dan pematangan rencana penutupan paksa menggunakan alat berat. Bahkan, bukan hanya dikawasan Desa Sulauwangi, dibeberapa titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat hiburan malam juga akan dilakukan penertiban,” ujar Camat Tanjung Kemuning, Roliansyah, S. Sos, kemarin (27/7).
Deadline terhadap Warem diberikan hingga tanggal 17 Agustus 2020. Masih ada waktu bagi pemilik Warem untuk membongkar bangunannya baik-baik. Sebelum di gusur menggunakan alat berat, diharapkan sudah tidak ada lagi aktivitas dunia malam di kawasan ini. Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan. Tim turun melihat langsung dari dekat aktivitasnya. Dengan dukungan masyarakat, pemerintah akan meratakan kawasan ini. Sehingga, bisa dibersihkan dari kesan negatif. Karena memang, aktivitas dunia malam ini kerap menimbulkan tindak kejahatan maupun kekerasan. “Tindakan tegas akan diambil, penutupan paksa dengan mendatangkan alat berat. Semua bangunan yang dipergunakan untuk hiburan malam ilegal ini akan diratakan dengan tanah,” tutup camat.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: