Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Menang Gugatan, Minta Lahan Dikosongkan

Menang Gugatan, Minta Lahan Dikosongkan

BINTUHAN - Setelah melalui 15 kali persidangan kasus sengketa batas tanah di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan antara penggugat Gusnan (47) terhadap SN, RD, dan TR. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan yang diketuai Purwanta, SH, MH mengabulkan gugatan penggugat atas kepemilikan tanah seluas 62 M². "Gugatan dikabulkan. Kini menunggu proses hukum selanjutnya. Bila memang hingga masa tenggang pihak tergugat tidak melakukan banding. Maka kami minta agar hak kami untuk segera dikosongkan," ungkap Gusnan didampingi Kuasa Hukum Sopian S Siregar, SH, M.Kn pada RKa, Kamis (6/8). Ia menjelaskan, ukuran tanah yang harusnya bisa dihibahkan tergugat I RD ke tergugat II SN. Yakni seluas 5,20x116,5 meter atau 605,8 M². Namun dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan TR sebagai tergugat III. Luas tanah adalah 662 M². Sertifikatnya saat ini sedang proses balik nama dari tergugat I ke tergugat II. "Kami masih menyimpan bukti jual beli tanah ini dari sejak tahun 1933. Karenanya dari dari total luas yang tertulis dalam sertifikat tergugat. Itu mengambil kedalam luas tanah milik kami. Kami masih menunggu langkah hukum selanjutnya. Apabila dalam tenggang waktu pengajuan banding. Tidak ada tanggapan dari penggugat. Kami pihak keluarga Alm. H Buyung Safi'i meminta agar lahan ini dikosongkan" tegasnya. Lalu, kuasa hukum Sofian S Siregar menambahkan, selain mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim. Dirinya juga berharap semua pihak menghormati putusan tersebut. Lewat putusan ini, dia berharap dapat mengubah pandangan masyarakat, khususnya di Desa Air Dingin. Yang mungkin beranggapan kalau kliennya serakah tanah. "Terimakasih pada majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan kami. Saya berharap semua pihak menghormati putusan. Harapan saya pribadi, dengan putusan ini akan menghapus persepsi negatif masyarakat kepada client saya," harapnya. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: