APK Paslon Dibatasi, Larang Kampanye Hitam

APK Paslon Dibatasi,  Larang Kampanye Hitam

BINTUHAN – Selain menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK), jumlah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Kaur juga dibatasi. Untuk APK jenis baliho atau billboard atau videotron, KPU Kaur hanya menyiapkan tiga buah untuk setiap Paslon se-kabupaten. Umbul-umbul paling banyak 10 buah untuk setiap Paslon di setiap kecamatan. Sedangkan spanduk hanya satu buah untuk setiap Paslon di setiap desa. “Khusus untuk pemasangan di depan rumah perorangan, wajib izin dengan pemilik rumah. Dan izin tersebut harus tertulis. Sehingga pemilik rumah tidak bisa membantah. Karena, kalau tidak izin secara tertulis, bisa saja pemilik rumah membatah sudah memberikan izin untuk memasang APK Paslon tertentu,” terang Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE didampingi Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas), Yuhardi, S.IP, MH menjawab pertanyaan peserta Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pilbuk Kaur di Gedung Kuliner, Jumat (28/8). Meixxy mengajak seluruh partai maupun seluruh elemen masyarakat yang terkait untuk selalu mengikuti aturan main kampanye yang telah ditetapkan. Demi Pilkada tahun 2020 yang aman dan damai. Ditambahkan Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Yuhardi, S.IP,MH, kampanye juga tidak boleh menjatuhkan lawan. Silahkan kampanye untuk menaikan pamor Paslon sendiri, guna menarik simpati masyarakat. Dan sampaikan program yang ditawarkan kepada masyarakat jika terpilih. “Kampanye hitam tidak boleh. Kampanye dengan menjatuhkan lawan. Silakan Paslon kampanye positif saja,” terang Yuhardi, menanggapi pertanyaan peserta Rakor. Sementara Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si saat arahan mengatakan, demi terciptanya Pilkada yang kondusif, apa yang telah menjadi aturan main dari KPU diharapkan partai pengusung Paslon nantinya mengikuti aturan tersebut. Hanya dengan sama-sama mengikuti aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan, Pilkada Kaur akan sukses dan Kabupaten Kaur tetap kondusif. Hadir sebagai peserta Rakor Persiapan Kampanye Pilbup Kaur 2020, unsur FKPD, pengurus partai politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan instansi atau lembaga terkait. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: