Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Three : Pemberhentian Jon Bukan Mutasi

Three : Pemberhentian Jon Bukan Mutasi

BINTUHAN – Pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kaur karena sanksi berat melakukan pelanggaran. Tim Pembinaan Aparatur (Binap) Pemda Kaur siap memberikan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Jon Harimol saat menjabat Kadis Porpora, apabila dibutuhkan. “Pemberian sanksi berat dengan pemberhentian dari jabatan sudah sesuai mekanisme, sesuai dengan aturan yang ada. Dalam memutuskan sanksi tersebut, tim Binap tidak serta merta, tapi sudah melalui prosedur, mulai dari pemanggilan pertama atau surat teguran pertama hingga ketiga, tetapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Inspektorat Kaur, Three Marnope, S.Pd, M.TPd, Minggu (20/9). Dengan tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan yang diberikan serta sesuai dengan data dan fakta, mulai yang bersangkutan tidak aktif mengurus pemeritahan sehingga pekerjaan yang ada di Disparpora terbengkalai. Diputuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan yang diemban. “Apabila dibutuhkan bukti oleh pihak-pihak tertentu, dalam pembuktian maka dipastikan bukti tersebut akan diberikan. Yang paling utama harus diingat, pemberhentian dari jabatan tersebut bukan mutasi atau rotasi. Pemberhentian semata-mata karena melanggar disiplin PNS. Karena apabila mutasi atau rotasi, maka ada serah terima jabatan atau sumpah jabatan,” papar Three. Sementara Jon Harimol, saat dikonfirmasi oleh wartawan Harian Radar Kaur (RKa) melalui nomor Hp yang biasa digunakannya, tidak memberikan tanggapan. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: