Susu 10 Persen, Cadangan Jika Rusak
TANJUNG KEMUNING – Pemerintah Kecamatan Tanjung Kemuning ingatkan panitia Pemilihan Kades (Pilkades) memahami aturan penggunaan Surat Suara (Susu) cadangan. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam lampiran dijelaskan soal Susu cadangan. Paling banyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Susu cadangan dipersiapkan untuk mengganti surat suara yang rusak sebelum dicoblos atau pemilih keliru mencoblos pilihannya. Dalam aturan jelas, sehingga panitia jangan memberikan Susu cadangan untuk pemilih tambahan diluar DPT saat hari pemungutan suara tanggal 6 Februari 2021. “Susu cadangan paling banyak 10 persen dari DPT dan dipergunakan jika terdapat surat suara rusak sebelum dicoblos atau pemilih keliru mencoblos pilihannya,” tegas Sekcam Tanjung Kemuning, Dihan Aslin, A.Ma.Pd, Senin (21/9). Panitia yang memberikan surat suara cadangan kepada pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT maka dapat memicu terjadinya konflik. Oleh karenanya, panitia harus benar-benar paham dan tidak mengambil kebijakan diluar aturan yang berlaku. Demi menghindari terjadinya konflik sosial berkepanjangan di desa. Bahkan, bisa memicu terjadinya gugatan hasil pemilihan oleh calon dan tim kuasanya. Jika terjadi gugatan tentu akan menghambat proses penyampaian hasil pelaksanaan pungut hitung Pilkades. Terberatnya, bisa saja hasil pemilihan dibatalkan dan harus dilaksanakan pemilihan ulang. “Panitia jangan gegabah dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Payung hukum Pilkades ada pada Perbup Nomor 20 Tahun 2020, buka dan pelajari dengan baik aturannya,” beber Sekcam.(xst)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: