Bebas Pajak Diperpanjang Hingga Desember
BINTUHAN - Dampak wabah virus corona yang masih merebak di seluruh elemen masyarakat, membuat kondisi perkembangan perekonomian saat ini semakin lambat. Oleh karena itu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , melakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional. Atau melakukan perpanjangan Program Insentif Pajak hingga Desember mendatang. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan, SE, M.Buss melalui Pelaksana KP2KP Bintuhan, Aisyah Virginia Pranatha, A.P.A.Pj mengatakan, insentif pajak itu adalah pajak yang yang ditanggung oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan karena Pandemi covid-19. Dengan adanya insentif ini maka wajib pajak diberi relaksasi sehingga tidak perlu membayar pajak yang biasanya dibayar setiap bulannya karena pajaknya sudah dibayarkan oleh pemerintah Seperti yang diketahui, bahwa saat ini Covid-19 ini merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja ataupun pelaku usaha. Untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19 tersebut, DJP memberikan Program Insentif Pajak. Prgoram ini merupakan program, dari Kementerian Keuangan khususnya DJP. "Insentif ini awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Diseanse 2019. Namun, karena diperlukannya perluasan sektor dan perpanjangan waktu pemanfaatan insentif pajak, DJP mencabut PMK tersebut. Kemudian menetapkan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Diseanse 2019," jelasnya. Ditambahkan Aisyah, adapun insentif pajak yang diberikan pembaharuan dan perpanjangan hingga Desember ini diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pembebasan pajak bagi pegawai dari perusahaan yang termasuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. PPh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) yang bersifat final. PPh Pasal 22 Impor atau peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. PPh Pasal 25 atau pajak yang dibayar secara angsuran. Restitusi PPN dipercepat dan terakhir insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Harapan kami KP2KP Bintuhan, dengan adanya kebijakan pemerintah ini, wajib pajak di Kabupanten Kaur dapat menggunakan fasilitas pajak ini sejalan dengan peranan sebagai wajib pajak itu sendiri. Sebab, ini sangat membantu pertumbuhan ekonomi yang diantaranya mendorong pertumbuhan ekonomi terkhususnya sektor perpajakan," tandas Aisyah. (roh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: