Pinjaman Perangkat Desa Disertai Agunan

Pinjaman Perangkat Desa Disertai Agunan

MAJE – Perangkat Desa bisa melakukan pinjaman mencapai Rp 75 juta ke Bank Bengkulu. Akan tetapi untuk mendapat pinjaman, tidak cukup hanya dengan selembar kertas Surat Keputusan (SK) tugas perangkat desa. Perangkat desa yang ingin meminjam wajib menyertakan agunan dan dinilai kelayakan berdasarkan verifikasi pihak perbankan. Hal itu sesuai kesepakatan antara pihak Bank Bengkulu dengan Kades di Kecamatan Maje dan Nasal, Jumat (23/10). Bagian Marketing BPD Helbal Saputra mengatakan, memang dengan adanya kesepakatan ini perangkat desa dipermudah. Sebab pembayaran angsuran mereka akan menyesuaikan dengan penerimaan honor perangkat desa. Tentang nominal pinjaman 80 persen dari gai perangkat desa bersangkutan. Dengan analisa hitungan masa jabatan perangkat itu sendiri. “Jumlah pinjaman akan dihitung berdasarkan masa jabatan Kades. Jika tinggal satu tahun lagi terjadi Pilkades. Maka perangkatnya akan disesuaikan dengan masa jabatan tersebut. Untuk Pjs akan ada ada kajian tersendiri,” jelasnya. Lanjut dia, jika perangkat desa itu telah melakukan pinjaman ke bank. Maka kajian akan berbeda lagi, pihaknya akan menganalisa ulang. Bisa juga diberikan pinjaman kembali. Selagi tidak akan mempengaruhi pada angsuran. Sebab pinjaman yang bersangkutan sebelumnya pasti pinjaman usaha. Bukan pinjaman sebagai perangkat desa. “Suku bunga untuk pinjaman perangkat desa ini 14,99 persen pertahun. Jika perangkat desa itu diberhentikan jabatan. Maka tanggungan angsuran bank menjadi tanggungjawab pribadi. Karena itulah pihaknya masih memerlukan anggunan,” sebut dia. Disampaikan Kades Linau Agus Setiawan, bahwa apa yang dilakukan pihak BPD ini bagus. Hanya saja dia telah menyampaikan bahwa perangkat desa bagian dari jabatan politik. Jadi jika terjadi pinjaman oleh perangkat setelah itu yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan. Pihak bank tidak bisa menyalahkan Kades dalam hal ini. Kepada pihak bank harus mengkaji tentang hal ini secara mendetail sejak awal. “Kami Kades memang serbah salah dalam hal ini. Tidak melakukan kesepakatan nanti dibilang perangkat tidak mau memberikan ruang gerak untuk kemajuan mereka. Melakukan kesepakatan jika perangkat dipecat nantinya kami menjadi pihak disalah. Karena itulah pihak bank harus memahami dalam urusan perangkat desa adalah jabatan tidak permanen,” ujarnya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: