Digoyang, KPU Kaur Konsisten
BINTUHAN – Tujuh warga yang atas nama Koalisi Masyarakat Peduli Kaur (KMPK) menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPU Kabupaten Kaur pukul 09.35 WIB, Senin (26/10). Dalam orasi dan spanduknya, KMPK meminta KPU Kaur untuk tidak takut menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, meminta KPU melakukan rapat pleno ulang dan meminta KPU Kaur untuk mengutamakan kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok atau golongan. Bukan hanya itu, KMPK juga menggoyang KPU Kaur. Dengan tuntutannya agar KPU Kaur dicopot. Namun, KPU Kaur tetap konsisten dengan keputusannya. Apalagi keputusannya tersebut sudah melalui kajian serta hasil koordinasi KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI. Serta hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ahli. “Kedatangan kami perwakilan KMPK untuk menyampaikan tuntutan terkait dengan putusan KPU tentang rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kaur,” ungkap penangung jawab aksi, Asep Rianto. Perwakilan KMPK menyampaikan orasi sekitar 10 menit di depan Kantor KPU. Setelah menyampaikan orasi, dari kepolisian melakukan pendampingan dan menawarkan untuk duduk bersama komisioner KPU. Tetapi, tawaran tersebut ditolak oleh KMPK dan langsung membubarkan diri. Pantauan di lapangan, penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh KMPK berjalan dengan tertib. Anggota KMPK menuju kantor KPU menggunakan motor yang dikawal ketat kepolisan. Sementara Ketua KPU Meixxy Rismanto, SE menyambut baik aspirasi yang disampaikan KMPK. “Dalam demokrasi, menyampaikan aspirasi itu sah-sah saja. Akan tetapi, apa yang disampaikan oleh KMPK, sudah dilakukan oleh KPU Kaur sebelum mengambil keputusan. Sehingga apa yang dipinta oleh KMPK, semuanya sudah terjawab,” ungkap Ketua KPU Kaur. Dalam keputusan KPU Kaur, lanjutnya, sudah jelas dan mengikat. Tidak ada pleno ulang. Keputusan diambil melalui rapat pleno lima komisioner KPU Kaur dan hasil pleno sudah ditetapkan. Sehingga sangat tidak mungkin dilakukan pleno ulang. “Keputusan KPU memiliki dasar yang kuat. Berdasar hasil koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU RI, Kemendagri dan pihak berkompeten lain. Jadi, keputusan KPU Kaur yang menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi dilakukan calon petanaha, bukan tanpa dasar,” terang Meixxy Rismanto. Ditegaskan Ketua, putusan KPU Kaur sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Dia berharap dengan seluruh masyarakat Kaur untuk tetap menjaga kondusifitas, sehingga Pilkada Kaur berlangsung sukses dan menghasilkan pemimpin pilihan rakyat. “Sesuai keputusan KPU Kaur, Pilkada Kaur diikuti dua Paslon,” demikian Meixxy Rismanto. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: