Prokes Longgar, Teror Covid-19 di Pesta Nikah

Prokes Longgar, Teror Covid-19 di Pesta Nikah

LUNGKANG KULE - Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di acara pesta pernikahan kian terasa longgar. Pasalnya, jarang ditemui undangan yang memenuhi lokasi hajatan menggunakan masker maupun jaga jarak aman. Longgarnya Prokes ini memungkinkan lahirnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di masyarakat. Padahal, kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, ancaman virus di Kabupaten Kaur sudah cukup banyak yang diindikasikan terpapar Covid-19. Oleh karena, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus, kesadaran dalam menjaga dan melindungi diri serta keluarga dari ancaman Covid-19 sangat dibutuhkan. Peran pemerintah selama masa pandemi Covid-19 sudah maksimal. Namun, tingkat kesadaran masyarakat di tingkat bawah tidak berjalan maksimal sesuai harapan. Ancaman Covid-19 terus menebar teror, bahkan ancaman virus ini menjatuhkan perekonomian global. Kesadaran dalam menerapkan Prokes wajib ditingkatkan lagi, melalui pemerintah desa maupun instansi pemerintahan kecamatan untuk lebih gencar lagi sosialisasi penerapan Prokes. "Pesta pernikahan sejak beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan tajam. Sayangnya, dalam kegiatannya mengabaikan Prokes yang berlaku," ungkap Sairun Ahmad (47) warga Desa Aur Gading Kecamatan Lungkang Kule, Kamis (12/11). Lanjutnya, pencegahan penyebaran virus corona ini menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karenanya, kesadaran untuk menerapkan Prokes hendaknya dapat dimulai dari diri sendiri. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalani Prokes tanpa harus diarahkan lagi. Setiap pesta atau pertemuan skala besar mengutamakan Prokes. Menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak aman. Harapan masyarakat dengan longgarnya Prokes ini tidak menyebabkan klaster baru dalam penyebaran virus. "Tentunya kita berdoa bersama agar kiranya dapat dijauhkan dari ancaman Covid-19. Rasa takut dan cemas menyebabkan lemahnya aktivitas ekonomi," bebernya.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: