Tidak Masuk DPT, Cabup Penantang Tak Nyoblos

Tidak Masuk DPT, Cabup Penantang Tak Nyoblos

PADANG GUCI HILIR - Jika Calon Bupati (Cabup) petahana nyoblos surat suara. Lain halnya dengan Cabup Penantang, H. Lismidianto, SH, MH. Cabup penantang tidak nyoblos Surat Suara (Susu) karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun pemilih tambahan baru. Cabup penantang masih mengantongi identitas diri di Kota Bengkulu. Sehingga, tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak 9 Desember. Cabup penantang bersama istri tidak menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Meskipun demikian, Cabup penantang tetap optimis mampu mendulang suara dukungan dari masyarakat untuk memenangkan Pilkada serentak tahun ini. Ketua PPK Padang Guci Hilir (Pagulir) Begi dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) mengatakan, Cabup H. Lismidianto, SH, MH tidak masuk dalam DPT. Sehingga, tidak dapat menggunakan hak suaranya. Baik di TPS tempat tinggalnya maupun di TPS lainnya dalam wilayah Kabupaten Kaur. Cabup penantang bersama istri dihari pencoblosan Susu tidak ikut serta dalam pemungutan suara. "Untuk Cabup penantang H. Lismidianto tidak masuk dalam DPT dan pemilih tambahan baru. Sehingga, secara aturan tidak dapat menggunakan hak suaranya," ujar Begi.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: