Sengketa Pilkada Kaur Tergantung BRPK
BINTUHAN - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Gusril Pausi,S.Sos,MAP dan Medi Yuliardi ST (G-M) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentukan oleh Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Dijadwalkan Senin ini (18/1) akan terbit. Jika permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 itu teregester didalam BRPK itu, maka sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) akan berlanjut ke pokok materi. Namun bila tidak, maka sidang tidak akan terjadi, dan KPUD Kaur dapat melanjutkan proses tahapan pilkada. Yakni menetapkan pemenang pemilu sesuai rekapitulasi hasil penghitungan suara. KPUD Kaur menyatakan sudah menyiapkan segala kemungkinan yang terjadi. Apabila permohonan Kuasa Hukum paslon nomor 1 diregistrasi, maka KPU siap untuk mengikuti sidang gugatan itu. “Untuk persiapan, KPU telah menyiapkan berkas dan penasehat hukum,” terang Ketua KPUD Kaur, Meixxy Rismanto,SE kepada Radar Kaur, Minggu (17/1). Sementara itu, salah satu anggota Kuasa Hukum GM Mudarwan Yusuf, Minggu (17/1) kepada Radar Kaur menyatakan tuntutan yang diajukan adalah permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Kaur nomo 190/PL.02.6.kpt/1704/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kaur tahun 2020. Sedangkan untuk bukti perkara Sengketa Pemilu yang disampaikan ke MK cukup banyak. Pihaknya saat ini masih menunggu kepastian jadwal sidang di MK. Sedangkan mereka yakin yang dimohonkan ke MK bisa dikabulkan. Karena bukti yang dimiliki sangat kongkrit dan sejalan dengan tuntutan.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: